Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tanya mengenai validasi PPhTB. apakah dilakukan di KPP lokasi tanah? dan syaratnya apa saja? Ini sesuai dengan PMK 261 tahun 2016 ya? Mohon solusinya.


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp.intranet.pajak.go.id/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A W᠎ J O
G D P᠎ U Y