Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

prshn sy pkp di 2021, tp dalam surat sy ditnyakan untuk ppn 2019 krn omset pembelian lbh dr 4,8 milyar. apakah pkp sy bs ditarik mundur ke 2019. dan apakah PK 2019 bs dikreditkan dgn PM 2019 (apakah bs 100%)?


Jawaban

“tanggal pengukuhan pkp tidak ditarik mundur. untuk pengkreditan pm mengikuti ketentuan pedoman pengkreditan pm sebelum dikukuhkan menjadi pkp. DASAR HUKUM Pasal 65 dan Pasal 66 PMK-18/2021 Petunjuk penyampaian SPT dan contoh kasus tercantum dalam LAMPIRAN XVII PMK-18/2021”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X V᠎ K​ O
J F Y K U