Jika sudah ikut insentif pph 21 pmk-82, apakah harus menyampaikan pemberitahuan untuk ikut insentif pph 21 pmk149?
tidak perlu, kalau sudah dapat insentif berdasarkan pmk 82/2021, seharusnya gak perlu mengajukan lagi, karena di PMK 149/2021 gak diatur harus pengajuan lagi. Namun kalau wp mau mengajukan lagi di kswp djp online, konfirmasi kpp aja
RIZKIANTO