bagaimana perlakuaan PPh21 bagi karyawan tetap atas iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yg dibayarkan oleh Pemberi Kerja? dan Apakah iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan yg dibayarkan oleh Pemberi Kerja merupakan Penambah penghasilan bruto ?
belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan, konfirmasi KPP untuk keputusannya aja mas.
FERY DWI FEBRIANTO