#59Q : Penjualan BKP di ecommerce itu gimana ya Pak?
Jawaban
#59A pasal 79-80 PMK 18 2021 kalo pembelinya karakteristiknya sebagai konsumen akhir maka PKP penjualnya merupakan PKP PE. bikin FPnya bisa sesuai pasal 80
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.