insentif covid pmk 149 apakah perlu mengajukan ulang?
kalau sebelumnya sudah pernah mengajukan ninsentif pmk 9 dan 82, tidak perlu mengajukan lagi karena KLU nya sudah memenuhi. tp apabila wp ini KLU nya baru masuk di pmk 149, nanti silakan mengajukan insentif setelah aplikasinya di deploy di djponline
ARRY MUKTI PRABOWO