#11Q: jadi kami mengikuti pelatihan melalui vendor. kan seharusnya dipotong pph 23, namun pihak penyedia pelatihan tersebut menyatakan bahwa tidak dikenakan pajak apapun. bisa dibantu solusinya bagaimana ya bu? mas/mba, ini ketentuan yang PMK 128/2019 atau yg mana ya?
#11A: Di pmk 141 tahun 2015 pasal 1 ayat 6 huruf be Ada jasa Jasa pelatihan dan/atau kursus yg menjadi objek pph pasal 23
FADHIL DWI YULIAN