Pajak apa yang timbul jika ada pemakaian jasa soil test / penguatan tanah dimana penyedia jasa adalah perusahaan disingapore.jika memiliki Form DGT-1 berapa tarifnya? jika tidak berapa tarifnya?
jika punya BUT maka suruh WP nya melihat PMK-141/PMK.03/2015 , jika jasa yang di berikan ada disana maka di potong pasal 23 kalau tidak punya BUT tapi punya DGT, maka menggunakan tax treaty pasal 7 (pajak di kenakan di singapura) kalau tidak punya BUT dan ga punya DGT, maka dipotong pasal 26 (20%)
RIZKI SAFARI