Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mba/mas mau mastiin, untuk pembatalan faktur pajak untuk customer orang pribadi yang tidak memiliki npwp, tata caranya tetep di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 ya? meskipun di ketentuan tersebut diminta untuk pemberitahuan ke kpp pembeli tapi karena gaada npwp, pkp cukup pemberitahuan ke kpp penjual aja kan ya? meskipun di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 bilangnya ke kpp penjual dan pembeli


Jawaban

Iya betul seperti itu

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V H Z W
K᠎ O S F I