Untuk PPh 21 apakah saya harus melaporkannya seperti layaknya PPh 23 atau hanya perlu membayarnya saja yaa bu? kalo ini perlu lapor ya mas/mbak?
tetap lapor untuk PPh 21 dibuat menggunakan aplikasi E-SPT 21 dan kemudian dilaporkan di DJPONLINE
YAUMIL CITRA DEVI