saya ingin bertanya lg ya pak, atas SSP PPN Wapu, apakah lembar ke 3 nya masih perlu di lampirkan saat lapor PPN? mengingat skrg sudah via online semua lapornya
untuk lampiran SPT PPN ketentuannya terdapat di lampiran II huruf F PER 02/2019 mba, sepanjang tidak disebutkan disitu berarti tidak perlu dilampirkan mbaa
ELFAN FAUZI AKBAR