Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya lg ya pak, atas SSP PPN Wapu, apakah lembar ke 3 nya masih perlu di lampirkan saat lapor PPN? mengingat skrg sudah via online semua lapornya


Jawaban

untuk lampiran SPT PPN ketentuannya terdapat di lampiran II huruf F PER 02/2019 mba, sepanjang tidak disebutkan disitu berarti tidak perlu dilampirkan mbaa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y U F​ N
D O M W W