Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

misal WP ada PPh 22 yang bisa dikreditkan, bisa apa tidak menggunakan kredit pajak yang ada sebagai tambahan pengurang nilai SKP nya (SPT WP sedang dilakukan pemeriksaan)?


Jawaban

kredit pajak bisa dikreditkan di SPT nya. apabila SPT nya dia sedang diperiksa, perihal dikoreksi atau tidaknya oleh pemeriksa, silakan konfirmasi ke kpp

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A L M M
N E G​ T K