misal WP ada PPh 22 yang bisa dikreditkan, bisa apa tidak menggunakan kredit pajak yang ada sebagai tambahan pengurang nilai SKP nya (SPT WP sedang dilakukan pemeriksaan)?
kredit pajak bisa dikreditkan di SPT nya. apabila SPT nya dia sedang diperiksa, perihal dikoreksi atau tidaknya oleh pemeriksa, silakan konfirmasi ke kpp
ELFAN FAUZI AKBAR