Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya mas mbak wp sebagai yg dipotong pph 23, namun lawan transaksi tdk melakukan pemotongan pph 23 nya. Terkait sanksi apabila nantinya pemotong menyetorkan pph 23 nya terlambat itu yg dikenakan sanksi si pemotong apa yg dipotong mas mbak? Atau keduanya?


Jawaban

yang melakukan pemotongan dan penyetorannya adalah si pemotongnya. Jika ada keterlambatan penyetoran, maka yg kena sanksi nya adalah si pemotongnya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L E O N
F I I X Z