WP hendak buat FP 070. Sekarang kan harus terbit BC 4.0 terlebih dulu. Jadi kalau tanggal faktur pajak tidak sesuai dg tanggal invoice/surat jalan tidak masalah kan Mas/Mbak? Misal tgl SJ 5 Okt, FP 9 Okt (karena menunggu sending BC 4.0)
Ketentuan pembuatan FP sesuai PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5 huruf a, tidak menyebutkan tanggal FP, jadi ketentuan tanggal FP kembali ke ketentuan saat pembuatan FP yaitu merujuk ke ketentuan di Pasal 69 PMK-18/PMK.03/2021.
KETRIONA LENGGO GENI