Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Bank (BPR) pindah dari PP 23 ke PPh Pasal 25, apakah disamakan sebagai wajib pajak baru juga angsurannya nihil?


Jawaban

Sesuai ketentuan pasal 8 PMK-215/PMK.03/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan WP Bank mengikuti ketentuan pasal 3 PMK tersebut.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K G C R
M Q᠎ X R G