Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPT Masa PPh 21 normal Des/2016 masih manual, pembetulannya sekarang tetap harus manual kah?


Jawaban

pembetulannya via KPP. Konfirmasi KPP dulu apakah kl manual masih bisa diterima oleh sistem KPP atau dalam bentuk elektronik via KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C W​ T B
M U J P N