Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

imbalan atas penghargaan sesuai SE-24 2018 yang diterima oleh WP PP 23, kalau Suket PP 23 nya masih berlaku, terutangnya tetep PPh final 0,5% kan ya?


Jawaban

Yang dikenai PPh pasal 23 hanya atas penghasilan dari usaha (SE-46/PJ/2020) penghasilan atas hadiah masuknya ke penghasilan lain-lain. Kalau penghasilan dari usaha atas jasa baru dikenai 0,5% tapi kalau selain usaha maka tidak dipotong 0,5%.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U W J᠎ Y
J L O D D