Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa logistik ada insurance nya (invoice Tidak dipisah) dan insurance diterbitkan faktur pajak nya. apakah insurance dikenakan PPH 23 atas jasa? Jika Iya, jasa apa?


Jawaban

penentuan jenis jasanya dilakukan sendiri oleh WP ya Mas sesuai list jasa yg ada di PMK-141/2015. Kalau misal jasa yg dipakai WP adalah jasa freight forwarding bisa cek ketentuan pasal 2 ayat (6) PMK-141/2015, di situ disebutkan termasuk asuransi juga. Jika WP merasa kesulitan untuk menentukan bisa penegasan KPP aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V Y L O
Q J U A E