Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bertransaksi dengan lawan transaksi yang memiliki SKB pph 23 sesuai PMK-239 tahun 2020, WP tersebut menanyakan apakah harus dibuatkan bukti potong PPh 23 nya?


Jawaban

iya mba, tetep dibuat bupotnya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B B F H E
N L D Q N