Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Twitter: @kring_pajak Pagi,, mau tanyakan kami CV UMKM dipertengahan tahun omzet sdh lebih 4.8M sudah PKP dan ada SUKET PP23, namun yang ingin kami tanyakan kami dpt insentif dan pemotongannya 2% krn kami tidak memberikan SUKET. untuk pengkreditan di SPT Tahunan gimana ya.? mas mbak ini dijawab atau digali gimana dulu ya? :(


Jawaban

bisa langsung jawab aja mas, jenis pajak penghasilan pp 23 ini sifatnya final jadi tidak bisa dikreditkan di spt tahunan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U R X K
V F B Z S