Twitter: @kring_pajak Pagi,, mau tanyakan kami CV UMKM dipertengahan tahun omzet sdh lebih 4.8M sudah PKP dan ada SUKET PP23, namun yang ingin kami tanyakan kami dpt insentif dan pemotongannya 2% krn kami tidak memberikan SUKET. untuk pengkreditan di SPT Tahunan gimana ya.? mas mbak ini dijawab atau digali gimana dulu ya? :(
bisa langsung jawab aja mas, jenis pajak penghasilan pp 23 ini sifatnya final jadi tidak bisa dikreditkan di spt tahunan
ELLY KUSUMAWARDANI