Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#80Q: ppn atas pembelian obat kan boleh dikreditkan, kalau atas pembelian alat kesehatan boleh dikreditkan juga?


Jawaban

#80A: jadi secara umum kalo untuk pengkreditan PM tetep liat pasal 9 UU PPN ya mbak. tapi kalo ada kaitannya dengan PMK-239, ketika dia dapet fasilitas kan yg diterbitkan FP 07. dari penerima fakturnya langsung masuk ke B3 sih harusnya gak mempengaruhi kurang/lebih bayar PPN di SPT induk. kalo untuk PM si penjual atas penyerahan yg diterbitkan 07, tetap bisa dikreditkan

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q J J T
W P N U G