Penjualan tanah tapi tidak ada sertifikat, pada saat mau buat id billing diminta nomor NOP tapi tidak ada nomornya. Apakah ada solusi lain?
Di Lampiran PER 09/ 2020 disebutkan NOP harus diisi untuk transaksi2 tertentu salah1nya pengalihan tanah/bangunan.. konfirm kpp
SIGIT RAHARJO