Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau nanya terkait perhitungan PPh 21 atas karyawan yang menerima Hadiah Peserta Kegiatan yang diadakan oleh Perusahaan tempat dia bekerja, kalau baca di peraturan per-11/pj/2015 itu perhitungannya berbeda dan pembuatan bukti potongnya beda kan dengan perhitungan gaji karyawan?


Jawaban

“ dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 dari jumlah penghasilan bruto. bukti potongnya menggunakan 1721-VI (tidak final)”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S P F T
O​ M L O​ L