mau nanya terkait perhitungan PPh 21 atas karyawan yang menerima Hadiah Peserta Kegiatan yang diadakan oleh Perusahaan tempat dia bekerja, kalau baca di peraturan per-11/pj/2015 itu perhitungannya berbeda dan pembuatan bukti potongnya beda kan dengan perhitungan gaji karyawan?
“ dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 dari jumlah penghasilan bruto. bukti potongnya menggunakan 1721-VI (tidak final)”
LUQMAN RAMADHAN