wp kawasan bebas menjual kendaraan mewah lebih dr 3000cc dg nilai jual lebih dr 2 M apakah memungut pph 22?
PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) PMK-92/PMK.03/2019) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau Terhadap penjualan kendaraan bermotor ini yang t
ARRY MUKTI PRABOWO