wp ada LB dari 2016 yg dikompensasikan terus sampai dengan saat ini. apakah bisa minta restitusi?
kalau memenuhi kriteria pasal 9 ayat 4b bisa minta restitusi masa ini, tp apabila tidak memenuhi, nanti permintaan restitusinya di akhir tahun
ARRY MUKTI PRABOWO