WP tidak mendapatkan bukti potong PPh 21 A1 dari perusahaan saat berhenti bekerja?
Pasal 23 ayat 2 Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Dijelaskan, arahkan untuk meminta ke Perusahaan tempat WP tersebut bekerja
MAYANG DIAH RAHMASARI