Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp pembetulan pph 23 tahun pajak 2018 belum pake ebupot, masih pake espt pph 23 apakah bisa lebih bayar? Jika bisa apakah bisa direstitusi lewat aplikasinya?


Jawaban

Jika LB terjadi karena pembetulan, tidak ada mekanisme restitusi secara langsung tapi bisa mengajukan pengembalian PMK-187/2015 secara terpisah

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M U X᠎ Q
G D G E I