WP badan membeli lisensi software dari Malaysia. pembayaran lisensi software dilakukan sekali saja, tetapi setiap tahun akan ada tagihan maintenance fee. Tidak memanfaatkan P3B. lawan transaksi kami adalah agent/distributor atas software tersebut. Apakah masuk dalam pengertian royalti?
pastikan apakah transaksi memenuhi pengertian royalti sesuai UU PPH. dan ada juga penegasan di S- 654/2017, bahwa apabila dalam transaksi jual beli software disertai dengan 1. pemberian hak untuk menggunakan dan/atau 2. pemberian lisensi, maka termasuk pengertian royalti.
EVARISTA ANGELINA LINGGA