Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sinta Agustin, [10 Nov 2021 10.56.54]: #65Q instansi pemerintah melakukan pembelian barang di marketplace, bagaimana ketentuan perpajakannya? Apakah tetap dipotong pph 22 dan ppn?


Jawaban

#65A sebentar ya mba jika pembelian barang dan nilainya di atas 2 juta rupiah, maka dipungut pph 22 oleh instansi pemerintah sama dengan PPN. jika penjual PKP dan nilai transaksi di atas 2 juta, maka PPN dipungut oleh instansi pemerintah tsb

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J S P Q
T R Z E B