Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tnya terkait PPH 15 yang di setor sendiri apa itu masih ada? karna yg saya tahu pph setor sendiri hanya pph 4 ayat 2..


Jawaban

Jika WP adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dan pengguna jasanya bukan pemotong pajak, maka WP tersebut wajib menyetor sendiri dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O O T B
R N A N M