saya mau tnya terkait PPH 15 yang di setor sendiri apa itu masih ada? karna yg saya tahu pph setor sendiri hanya pph 4 ayat 2..
Jika WP adalah perusahaan pelayaran dalam negeri dan pengguna jasanya bukan pemotong pajak, maka WP tersebut wajib menyetor sendiri dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)
FITRI SETYANING PRATIWI