terkait validasi PPh Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan jika ada kesalahan input tipe dan luas tanah saat validasi PPh 4(2) melalui menu e-PHTB. bagaimana cara pembetulannya ya bu?
jika WP mengajukan via ephtb, di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan, sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp nya terkait proses validasi nya.
DIAN RAHMAWATI