P3B indonesia belanda itu taridnya berapa ya kalau jasa?
Jawaban
masuk article 7 business proft, kalau tidak distate tarifnya maka hak pemajakannya yang dilihat. kalau di LN dipotongnya maka dikenakan 0% di indoensia pph 26 nya.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.