mau tanya, jika ada kesalahan dalam penyetoran nominal pada PPN atas JKP LN, apakah bisa di pindahbukukan? kesalahan ini juga ada pada kesalahan PPh 26 09 Nov 2021 13:35 jika bisa bagaimana di faktur masukannya? karena itu dokumen lain
PM, ada nd tahun 2019 (nd-1225) untuk pbk ppnjln, sudah diakomodasi juga bisa dikreditkan di efaktur, nanti pada bagian nomor dokumen bisa diisi nopbk#kodekpp. Untuk yg setoran 26 nya, kembali ke ketentuan pbk, kalo gak masuk yg tidak dapat dilakukan pbk dan belum diperhitungkan di spt bisa dipbk
RIGAR TABAH PRIMADANA