saya mau tanya untuk area perlindungan dan konservasi pada pbb kehutanan apakah dikenakan pbb?
Kita arahkan ke pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994: merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; apakah masuk kesitu apa tidak
RIGAR TABAH PRIMADANA