Apakah menurut pajak, perusahaan boleh meminjamkan uang kepada WP yang tidak memiliki hubungan/ relasi/ afiliasi sama sekali dengan perusahaan tsb? Adakah aturan yang mengatur tentang pinjaman dari perusahaan tsb? terima kasih
Ngga ada ketentuan yg melarang. Yg kita atur hanyalah apabila ada pendapatan, misalnya atas pinjaman tsb dikenakan bunga oleh perusahaan, dll
YAUMIL CITRA DEVI