ada transaksi pemanfataan JKPLN, pembayarannya direimburse oleh induk perusahaan di Jepang. Untuk pengenaan PPNJLN ga lihat siapa yg bayar kan ya?
Betul , mba tidak melihat yg melakukan pembayaran siapa . Tapi perlu digali lagi , apakah transaksi memenuhi kriteria pemanfaatan JKP LN sesuai SE-147/PJ/2010 .
FATHDITYA FALAQI