Selamat Pagi, mau tanya terkait natura, apa saja natura yang dikategorikan sebagai objek pajak? mohon bantuannya mas/mba
Yg ditanyakan terkait UU HPP . Disampaikan normatif sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 UU HPP bagian PPh . Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian natura/kenikmatan dari objek pajak dan pembebanan biaya akan diatur dengan atau berdasarkan PP. Mengikuti pasal 17 ayat 1 UU HPP , Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ( Perubahan UU PPh ) mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
FATHDITYA FALAQI