Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai UU HPP. Apakah jasa asuransi yg sebelumnya di uu ppn dikecualikan dari ppn (di uu hpp poin e jasa asuransi tsb dihapus), atas hal tersebut untuk jasa asuransi apakah sekarang menjadi objek PPN?


Jawaban

karena jasa asuransi di UU HPP dihapuskan dari jasa yang merupakan non-objek PPN maka nantinya jasa tersebut menjadi objek PPN ya. Untuk UU PPN yang diubah dengan UU HPP sendiri mulai berlaku 1 April 2022.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V G F E
E᠎ R B B V