Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan Surat Sita apakah masih bisa mengajukan angsuran pembayaran utang pajak atau penghapusan sanksi?


Jawaban

#9 A tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur terkait hal tsb. Untuk penegasan bisa konfirmasi ke KPP. Untuk syarat pengajuan angsuran silahkan beri informasi sesuai ketentuan Yang ada di PMK 242/ 2014. Untuk syarat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada SKP dan STP silahkan cek pasal 5 ayat 6 PMK 8/2013. Cek juga PMK 189/2020. Untuk permohonan angsuran dan pengurangan sanksi ngaruhnya cuma dipenentuan daluarsa penagihan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ N B L A
T᠎ U D M T