Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk SPT bea meterai, misalkan di sistem belum ada, apakah untuk saat ini kita sudah wajib melaporkannya Pak/Bu? Jika iya, bagaimana tata cara untuk pelaporannya?


Jawaban

sampai dg saat ini aplikasi atau sistem untuk penyampaian SPT Masa Bea Meterai belum tersedia. Ketentuan yg mengatur bisa dilihat di PMK-151/2021 Pasal 11. Di bagian lampiran untuk melihat format SPT nya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O E R B
G A R I Y