Untuk SPT bea meterai, misalkan di sistem belum ada, apakah untuk saat ini kita sudah wajib melaporkannya Pak/Bu? Jika iya, bagaimana tata cara untuk pelaporannya?
sampai dg saat ini aplikasi atau sistem untuk penyampaian SPT Masa Bea Meterai belum tersedia. Ketentuan yg mengatur bisa dilihat di PMK-151/2021 Pasal 11. Di bagian lampiran untuk melihat format SPT nya.
KETRIONA LENGGO GENI