Hallo kak, saya mau nanya. Perusahaan saya ada beli kapal di luar negeri. Sudah diajukan SKTD dan PIB sudah ada. Untuk pencatatan asset, menggunakan angka yang di SKTD /PIB ya kak? Dikarenakan nilai kurs yang berbeda.
untuk aset di spt tahunan ya ? Ikuti petunjuk sesuai petunjuk pengisian spt badan di lampiran PER-19/2014. Nah untuk kurs harta tidak diatur khusus. Minta penegasan ke KPP.
KETRIONA LENGGO GENI