Jika saya menyewa sebuah kendaraan dan kendaraan itu mengalami kerusakan. Lalu penyewa menagih atau kerusakan kendaraan tersebut, apakah dipotong PPh?
normatif saja mas. karena ini terkait sewa ini diatur di pph pasal 23 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati . sepanjang memenuhi kriteria ini maka terdapat pemotongan pph
MUHAMMAD INDRA PRASETYO