PT Kami menerima rebate berupa barang atas pencapaian target, rebate tersebut berupa barang BKP, dan kami menerima faktur pajak atas barang tersebut. Atas rebate ini kami harus melaporkan PPh apa yah?
masuk ke SE 24 2018 perlakuannya ya mas.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO