mau tanya, jika ada kesalahan dalam penyetoran nominal pada PPN atas JKP LN, apakah bisa di pindahbukukan? kesalahan ini juga ada pada kesalahan PPh 26
spt sudah dilaporkan, sesuai dengan nd 1225/2019 bisa di pbk, cuman kembali lagi ke ketentuan pmk 242/2014, jika sudah dilaporkan silakan konfirmasi ke kpp ybs, atau bisa melalui pmk 187/2015
DIAN RAHMAWATI