SPT PPh 21 ada LB non DTP, mau dikompensasikan tapi di masa tersebut ada yang DTP dan non DTP. Kalo dikompensasikan semua, nanti yang DTP juga ikut. GImana ya?
Jawaban
teknis pengisian di espt-nya silakan dikonfirmasikan ke KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.