Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

NPWP elektronik berlaku sah, ketentuan tsb ada di pasal aturan mana ya


Jawaban

sebenarnya untuk aturannya tidak disebutkan secara spesifik ya, namun di pasal 10 ayat 8 per 04/2020 Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak: secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ O H T A
I P T᠎ E I