Kak, kalau misalnya WP harusnya membuat FP di Oktober (Pembayaran Oktober, penyerahan barang November), namun ternyaata NSFP nya habis. Dan NSFP yang baru terbitnya di 5 November. Ini nantikan si WP gak bisa nerbitin FP sebelum tgl NSFP ya. Berarti gimana ya atas transaksi di oktober?
Terpaksa FPnya harus dibuat di November, kalau casenya begini
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING