pada saat dilakukan pemeriksaan kami memperoleh bahwa ada kredit pajak PPh pasal 22 yang belum dilaporkan di spt badan. apakh bisa kredit pajak yang belum masuk di SPT tahunan dijadikan pengurang di SKP?
gaada mekanisme kredit pajak sebagai pegurang SKP yaa. kredit pajak pada dasarnya sebagai pengurang pajak terutang pada spt.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING