Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pada saat dilakukan pemeriksaan kami memperoleh bahwa ada kredit pajak PPh pasal 22 yang belum dilaporkan di spt badan. apakh bisa kredit pajak yang belum masuk di SPT tahunan dijadikan pengurang di SKP?


Jawaban

gaada mekanisme kredit pajak sebagai pegurang SKP yaa. kredit pajak pada dasarnya sebagai pengurang pajak terutang pada spt.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H V E N R
T G T D R