Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai pengisian SPT badan Lampiran V baigan A untuk BUT. Apakah pada lampiran V bagian A, wajib diisi juga? pada kasus ini perusahaan saya adalah BUT. karena BUT sendiri sebenarnya tidak memiliki saham dari mana pun atau akta pendirian yang mencantumkan juga % kepemilikan saham.
normatif sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER-19/2014 saja, badan2 lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal bisa isi tidak ada atau kalo di aplikasi dikosongkan saja. halaman 109 di lampirannya
CLAUDYA ROULI GULTOM