kalau saya ada pembayaran pph 26 atas interest ke bank di singapore apakah ada PPN JLN nya juga ?, mohon info peraturannya juga ya pak
cek pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN yg diubah pakai UU Cika mengenai jasa keuangan yg tidak dikenai PPN (bukan JKP). Jika pembayaran bunga yg dilakukan WP termasuk definisi jasa keuangan berarti tidak dikenai PPN
DIAN RAHMAWATI